## Anggota DPR Desak Pencopotan Kepala Lapas Samarinda Usai Dua Tahanan Konsumsi Sabu di Rumah Pribadinya
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Samarinda, M. Ikhsan. Desakan ini mencuat menyusul kasus konsumsi sabu-sabu oleh dua tahanan pendamping (tamping) di rumah pribadi Kalapas tersebut. Sahroni menilai, peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian fatal yang dilakukan oleh Kalapas.
Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari penggunaan tahanan untuk kepentingan pribadi Kalapas. Kedua tahanan yang terlibat, Hendri Wahyudi dan Husni, diketahui membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas sebelum tertangkap basah mengonsumsi sabu. Praktik ini, tegas Sahroni, jelas melanggar aturan. Penggunaan narapidana untuk bekerja di luar lingkungan Lapas, sekalipun sebagai tahanan pendamping, tidak dibenarkan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembinaan Narapidana dan Tahanan hanya mengizinkan pelibatan narapidana dalam kegiatan pembinaan di dalam Lapas, seperti kerja, pendidikan, keagamaan, dan lain sebagainya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 peraturan tersebut.
“Kesalahan pertama Kalapas adalah pengkaryaan tahanan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi penahanan. Tidak ada aturan yang membenarkan hal ini, meskipun mereka adalah tahanan pendamping,” tegas Sahroni dalam keterangannya pada Senin, 13 Mei 2019. “Ini adalah pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.”
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kelalaian Kalapas dalam mengawasi pergerakan dan aktivitas para tahanan. Membiarkan narapidana keluar Lapas tanpa pengawasan ketat, menurutnya, berisiko besar, bahkan dapat berujung pada pelarian tahanan. Lebih parah lagi, rumah pribadi Kalapas justru menjadi tempat kedua tahanan tersebut mengonsumsi narkoba. Sebagai seorang yang memahami hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan komunikasi narapidana, baik saat keluar maupun masuk Lapas.
“Kejadian ini merupakan tamparan keras bagi Ditjen PAS. Konsumsi sabu oleh kedua tahanan di rumah pribadi Kalapas menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan mungkin keterlibatan dalam transaksi narkoba,” lanjut Sahroni. “Penegak hukum perlu menelusuri lebih dalam sejauh mana peran Kalapas dan petugas sipir di Lapas Kelas IIA Samarinda dalam kasus ini. Ditjen PAS harus segera menonaktifkan Kalapas atas rangkaian kesalahan fatal yang telah dilakukan.”
Kronologi penangkapan Hendri dan Husni menunjukkan betapa seriusnya kelalaian yang terjadi. Kedua tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba ini awalnya membantu memperbaiki pintu rumah Kalapas pada Selasa, 7 Mei 2019. Setelah selesai bekerja, mereka memanfaatkan kesempatan membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas untuk mengonsumsi sabu yang dibeli dari rekannya. Saat perjalanan kembali ke Lapas, Hendri dan Husni dihentikan oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda, dan ditemukanlah barang bukti sabu di saku Hendri. Mereka menumpang ambulans yang hanya dikawal satu sipir, sementara dua tahanan lainnya dikawal oleh dua sipir dengan mobil berbeda.
Hingga saat ini, Satreskoba Polresta Samarinda masih terus menyelidiki kasus ini dan mendalami dugaan keterlibatan sipir dan Kalapas dalam memudahkan akses narkoba bagi para tahanan. Desakan pencopotan Kalapas oleh Ahmad Sahroni diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan dan memperketat pengawasan di lingkungan Lapas guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
**Kata Kunci:** Kepala Lapas Samarinda, Ditjen PAS, Ahmad Sahroni, DPR RI, Komisi III DPR, Tahanan Konsumsi Sabu, Penyalahgunaan Wewenang, Pencopotan Kalapas, Narkoba di Lapas, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013, Lapas Kelas IIA Samarinda, Pengawasan Lapas, Keamanan Lapas.